Mau Plesiran Ke LN, Pejabat Kota Depok Ditahan

Mau Plesiran Ke LN, Pejabat Kota Depok Ditahan
Mau Plesiran Ke LN, Pejabat Kota Depok Ditahan

Pengembalian itu dilakukan pihaknya setelah melakukan pengujian proyek revitalisasi pasar oleh kontraktor sebelum pembayaran. Karena tidak sesuai spesifikasi, akhirnya pembayaran dipotong Rp130 juta dari total anggaran ke kas daerah dengan laporan tertulis. Karena itu dirinya heran dengan penahanan yang dilakukan Kejari Depok.

”Seharusnya saya tidak ditahan karena semua sudah dikembalikan. Ini tidak adil sama sekali, padahal semua pelaksanaan sudah dilaporkan,” paparnya. Dia juga menuding yang paling bertangung jawab atas kasus itu adalah kontraktor dan mantan Kepala Distarkim Kota Depok, Rendra Fristoto.

”Tidak ada sama sekali uang itu saya ambil, harusnya penyidik tahu,” cetusnya juga sambil berteriak. Sebelumnya, Kejari Depok juga menjebloskan Rendra Fristoto terkait kasus korupsi pengadaan tanah dan proyek renovasi kantor kecamatan Rp 4,5 miliar pada 2010 silam. (cok)


DEPOK -- Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menahan Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News