Mau Plesiran Ke LN, Pejabat Kota Depok Ditahan
Pengembalian itu dilakukan pihaknya setelah melakukan pengujian proyek revitalisasi pasar oleh kontraktor sebelum pembayaran. Karena tidak sesuai spesifikasi, akhirnya pembayaran dipotong Rp130 juta dari total anggaran ke kas daerah dengan laporan tertulis. Karena itu dirinya heran dengan penahanan yang dilakukan Kejari Depok.
”Seharusnya saya tidak ditahan karena semua sudah dikembalikan. Ini tidak adil sama sekali, padahal semua pelaksanaan sudah dilaporkan,” paparnya. Dia juga menuding yang paling bertangung jawab atas kasus itu adalah kontraktor dan mantan Kepala Distarkim Kota Depok, Rendra Fristoto.
”Tidak ada sama sekali uang itu saya ambil, harusnya penyidik tahu,” cetusnya juga sambil berteriak. Sebelumnya, Kejari Depok juga menjebloskan Rendra Fristoto terkait kasus korupsi pengadaan tanah dan proyek renovasi kantor kecamatan Rp 4,5 miliar pada 2010 silam. (cok)
DEPOK -- Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menahan Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS