Mau Sumbang Dana Kampanye Jokowi? Ini Nomor Rekeningnya
jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) telah membuka rekening di Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menghimpun sumbangan masyarakat. Rekening bernomor 0230-01-003819-30-2 atas nama TKN Joko Widodo - Ma’ruf Amin itu akan menampung sumbangan dana kampanye bagi duet calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bernomor urut 01 itu.
Rekening TKN Jokowi - Ma’ruf diperkenalkan di Jakarta, Selasa (16/10). Wahyu Sakti Trenggono selaku bendahara TKN Jokowi - Ma’ruf mengatakan pembuatan rekening itu juga sebagai wujud gotong royong.
"Guna memelopori transparansi dan akuntabilitas keuangan, TKN Jokowi - Kiai Ma’ruf Amin pada hari ini mengumumkan rekening dana kampanye. Kekuatan Pak Jokowi - Kiai Ma'ruf terletak pada kekuatan gotong royong yang ditandai dengan besarnya partisipasi publik," kata Trenggono di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma'ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat.
Trenggono mengimbau masyarakat yang mau membantu dana kampanye Jokowi - Ma’ruf bisa mentransfer dana ke rekening itu. Menurutnya, seluruh pengelolaan dana keuangan tim kampanye mengikuti Peraturan KPU yang membatasi sumbangan perorangan maksimal Rp 2,5 miliar dan korporasi paling besar Rp 25 miliar.
TKN Jokowi - Ma’ruf, kata Trenggono, akan mengumumkan dana yang masuk secara periodik. Selanjutnya, dana yang terkumpul dan digunakan akan diaudit oleh akuntan publik Anwar dan rekan.
"Dengan adanya rekening dana kampanye secara resmi tersebut, maka kami mengharapkan agar seluruh bantuan dapat disampaikan secara resmi ke nomor rekening tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas dia. (tan/jpnn)
Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) telah membuka rekening di Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menghimpun sumbangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Flyer Gugat Dana Kampanye Rano Karno Disabotase, Aksi Mahasiswa Batal
- Dana Kampanye Tak Boleh Melebihi Jumlah ini
- Ridwan Kamil Jual Lukisan untuk Tambah Dana Kampanye
- Ingat, Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 32 Miliar
- Deddy Sitorus Bicara Soal Perubahan Sikap Jokowi Setelah Pilpres 2019, Jleb Banget!
- KPK Panggil Menteri Trenggono Hari Ini, Masuk Lewat Jalur Khusus