Mau Tahu Apa PR Penting Madura Sebelum Jadi Provinsi?
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR asal Jawa Timur, Moh. Nizar Zahro menyatakan dukungan terhadap pembentukan Provinsi Madura. Namun, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, ada satu pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan masyarakat Madura.
"Saya sangat setuju Madura menjadi provinsi dan sangat mendukung bilamana syarat yang di atur di dalam perundang-undangan sudah dipenuhi," kata wakil rakyat dari dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep), Minggu (15/11).
Diketahui, pembentukan daerah otonomi baru (DOB) harus memenuhi tiga syarat utama, yakni administratif, teknis dan syarat fisik kewilayahan. Namun, dari ketiganya, pembentukan Provinsi Madura masih terkendala syarat fisik.
UU menyatakan syarat fisik untuk pembentukan provinsi meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota. Paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
"Hanya satu syarat yang belum bisa di penuhi yaitu syarat fisik karena pembentukan provinsi paling sedikit 5 kabupaten/kota padahal sudah kita ketahui Madura terdiri dari 4 kabupaten," ujar Nizar.
Karenanya yang paling memungkinkan untuk bisa memenuhi syarat minimal 5 kabupaten/kota sebagai syarat pembentukan Provinsi Madura, maka perlu membentuk 1 kabupaten baru atau kotamadya baru di kabupaten Bangkalan.
Hal ini menurut Ketua DPP Gerindra itu, harus diperjuangkan bersama oleh DPRD dan Bupatu Bangkalan, bila memang sepakat membentuk Kotamadya Bangkalan. Ini bisa diwujudkan seumpama kecamatan Kwanyar, kecamatan Labang, kecamatan Kamal dan kecamatan Tragah di jadikan kota Madya Bangkalan.
Bila PR itu bisa selesaikan, maka akan mencukupi syarat fisik menjadi Provinsi Madura. "Namun pemikiran ini harus juga didukung oleh kabupaten induk yang mau dimekarkan. Untuk syarat lainnya menuju Provinsi Madura tidak menjadi masalah karena sudah mencukupi," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR asal Jawa Timur, Moh. Nizar Zahro menyatakan dukungan terhadap pembentukan Provinsi Madura. Namun, sesuai UU Nomor 2 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan