Mau Tahu Asal Pasir untuk Reklamasi Teluk Jakarta?
jpnn.com - JAKARTA - Sebagian wilayah di Teluk Jakarta telah menjadi pulau hasil reklamasi. Lantas, dari manakah pengembang memperoleh pasir untuk reklamasi?
Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, asal pasirnya dari perairan di Laut Jawa yang masuk wilayah Banten. Kementerian LHK pun kini masih melakukan pengawasan.
"Waktu kita tanya ke pengembang, mereka jawabnya Pulau Tunda dekat Provinsi Banten. Sekarang kita sedang lakukan pengawasan," kata Siti saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4).
Sontak keterangan Siti itu langsung mengundang tanya dari para anggota Komisi IV DPR. Sebab, sesuai peraturan, jika reklamasi dilaksanakan di Teluk Jakarta maka materialnya urukannya juga harus diambil dari wilayah Jakarta pula.
Sedangkan pasir untuk menguruk Teluk Jakarta justru sudah melewati batas provinsi. Komisi yang membidangi kelautan itu pun mempertanyakan sikap KLHK yang seakan diam terhadap reklamasi itu.
Namun, Siti mengatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya tidak memiliki wewenang soal penerbitan analisis mengenai dampak dan lingkungan (Amdal) dan pengawasan atas reklamasi. Sebab, pihak yang berhak melakukannya adalah Pemerintah Provinsi DKI selaki pemberi izin reklamasi.
"Kenapa selama ini LHK diam saja, karena kita sudah kalah di pengadilan. Pengawasan dilakukan oleh pemda," tegasnya.
Namun, karena adanya perhatian publik terkait reklamasi, maka Kementerian LHK pun kembali turun tangan. Yakni pendekatan melalui penegakan hukum untuk menyelidiki tingkat pencemaran, kerusakan lingkungan dan dampak sosialnya pada masyakarat.
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?