Ganti rugi mati lampu
Mau Tahu Berapa Kompensasi dari PLN? Ini Langkah-langkahnya
Senin, 19 Agustus 2019 – 15:21 WIB
1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id
2. Klik menu
3. Klik pelanggan
4. Klik layanan online
5. Klik Info kompensasi
6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode disamping yang ada
7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Peringati Hari Disabilitas Internasional, PLN Gandeng Alunjiva Gelar Synergy Fest 2024
- YLKI: Diskon Listrik 50% Beri Manfaat untuk Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat
- PLN IP Topang Kebutuhan Listrik Maluku Saat Nataru, Menteri ESDM Bilang Begini
- Pemerintah, PLN dan IPP Bersinergi Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
- Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen, Momentum Perkuat Daya Beli Masyarakat