Mau Tahu Besaran Gaji & Tunjangan PPPK di DKI? Jangan Kaget, Jauh dari Ekspektasi
Jumat, 05 Agustus 2022 – 19:26 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi terbaru soal tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK yang ditandatangani Anies pada 21 Juli 2022, memuat daftar besaran tunjangan tersebut.
Dalam lampiran 1 Pergub 33/2022 disebutkan 14 kelas jabatan dan besaran TPP PPPK, yaitu:
1. Guru besarannya Rp 3,1 juta
2. Arsiparis, Rp 4,860 juta
3. Pamong budaya, Rp 4,860 juta
4. Pelatih olahraga, Rp 4,860 juta
5. Pengelola pengadaan barang dan jasa, Rp 4,860 juta
Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Pergub soal tambahan penghasilan PPPK. Mau tahu berapa besarannya? Silakan dibaca gaji dan tunjangan PPPK
BERITA TERKAIT
- SK Guru PPPK Berlaku hingga Pensiun Tanpa Perpanjangan Kontrak, Alhamdulillah
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Menyimak Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional
- Ada Pemda Megap-megap Menyiapkan Anggaran Gaji PPPK, Oh