Mau Tahu Besaran Gaji & Tunjangan PPPK di DKI? Jangan Kaget, Jauh dari Ekspektasi
Jumat, 05 Agustus 2022 – 19:26 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub soal tambahan penghasilan PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi terbaru soal tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK yang ditandatangani Anies pada 21 Juli 2022, memuat daftar besaran tunjangan tersebut.
Dalam lampiran 1 Pergub 33/2022 disebutkan 14 kelas jabatan dan besaran TPP PPPK, yaitu:
1. Guru besarannya Rp 3,1 juta
2. Arsiparis, Rp 4,860 juta
3. Pamong budaya, Rp 4,860 juta
4. Pelatih olahraga, Rp 4,860 juta
5. Pengelola pengadaan barang dan jasa, Rp 4,860 juta
Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Pergub soal tambahan penghasilan PPPK. Mau tahu berapa besarannya? Silakan dibaca gaji dan tunjangan PPPK
BERITA TERKAIT
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA
- Sekda: CPNS Diangkat Juni, PPPK Oktober 2025