Mau Tahu Daftar Perda yang Dibatalkan? Buka Saja Situs Kemendagri

Mau Tahu Daftar Perda yang Dibatalkan? Buka Saja Situs Kemendagri
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeber 3.143 peraturan daerah provinsi, kabupaten/kota dan peraturan mendagri yang dibatalkan karena dianggap bermasalah. Ribuan peraturan yang dibatalkan itu diunggah ke situs resmi kementerian pimpinan Tjahjo Kumolo tersebut.

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, siapa pun masyarakat yang ingin mengetahui aturan yang telah dibatalkan bisa mengunduhnya.

“Tujuan dari pembatalan perda untuk memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi. Perda itu merupakan aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, hambat investasi, dan kemudahan berusaha,” ujar Tjahjo, Selasa (21/6).

Selain mengunggah aturan yang dibatalkan, Kemendagri juga sedang mengevaluasi perda yang dinilai bertentangan dengan konsitusi atau pun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut Tjahjo, Kemendagri akan melihat sejauh mana regulasi yang ada, apakah sesuai dengan Pancasila, UUD45 dan undang-undang yang berada di atasnya.

“Pemerintah juga tengah mengevaluasi perda maupun peratuaran kepala daerah yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinekaan dan persatuan Indonesia,” ujarnya.

Untuk mengunduh aturan yang telah dibatalkan, masyarakat dipersilahkan membuka kolom tautan di laman resmi Kemendagri. Tautan itu  berada di sebelah kanan, setelah barisan kolom berita.

Pada kolom itu akan muncul 'pembatalan perda'. Setelah diklik, akan langsung terlihat daftar perda yang dibatalkan.(gir/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News