Mau Tahu Harta Papa Novanto Berapa? Silakan Cek di Sini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto terakhir melaporkan kekayaannya pada 2015. Ketua umum Partai Golkar itu tercatat punya harta kekayaan kurang lebih Rp 114 miliar.
Kekayaan Novanto naik drastis dibanding harta yang dilaporkannya pada Desember 2009 silam. Pada 2009 itu harta Novanto hanya Rp 79.789.729.051 dan USD 17.781.
Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) Novanto yang dilansir dari halaman acch.kpk.go.id, Senin (17/7), pundi-pundi itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak Rp 114.769.292.937 dan USD 49.150.
Termasuk giro dan setara kas lainnya Rp 21.297.209.937 dan USD 49.150. Ini jumlah kekayaan pada 2015. Novanto resmi menyandang status tersangka e-KTP.
"Komisi Pemberantasan Korupsi tetapkan saudara SN anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin (17/7).
Novanto menjadi tersangka keempat dalam kasus e-KTP. Sebelumnya, KPK menetapkan mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka.
Indonesia Corruption Watch mendesak Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai ketua DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.
"Untuk menghadapi proses hukum, SN harus mundur sebagai Ketua DPR," tegas aktivis ICW Donal Fariz, Senin (17/7). (boy/jpnn)
Ketua DPR Setya Novanto terakhir melaporkan kekayaannya pada 2015. Ketua umum Partai Golkar itu tercatat punya harta kekayaan kurang lebih Rp 114
Redaktur & Reporter : Boy
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK