Mau Tahu Penerima Suap dari Brantas Abipraya? Ini Kata KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka pemberi suap terkait upaya untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Brantas Abipraya (PT BA). Namun, KPK masih belum menetapkan tersangka penerima suap dalam kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.
KPK memang sudah memeriksa dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI. Inisialnya adalah SS dan MS.
Namun, Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif belum bisa memastikan bahwa suap dari PT BA memang akan diberikan untuk SS dan MS. "Nanti akan diberikan update setelah kami mendapat briefing yang lengkap dari penyidik," ujar Syarif, Jumat (1/4).
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Sudi Wantoko, Dandung Pamularno dan Marudut sebagai tersangka pemberi suap. Sudi merupakan direktur keuangan PT BA, sedangkan Dandung sebagai manajer senior di BUMN konstruksi itu. Sementara Marudut merupakan pihak swasta.
Lantas mengapa KPK tak kunjung menetapkan tersangka penerima suapnya? Syarif menegaskan bahwa penyidik KPK masih terus mendalaminya.
"Seharusnya ada penerima suap, tapi untuk sementara ini masih dipelajari dan masih diselidiki," katanya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada