Mau Tahu Penerima Suap dari Brantas Abipraya? Ini Kata KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka pemberi suap terkait upaya untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Brantas Abipraya (PT BA). Namun, KPK masih belum menetapkan tersangka penerima suap dalam kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.
KPK memang sudah memeriksa dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI. Inisialnya adalah SS dan MS.
Namun, Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif belum bisa memastikan bahwa suap dari PT BA memang akan diberikan untuk SS dan MS. "Nanti akan diberikan update setelah kami mendapat briefing yang lengkap dari penyidik," ujar Syarif, Jumat (1/4).
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Sudi Wantoko, Dandung Pamularno dan Marudut sebagai tersangka pemberi suap. Sudi merupakan direktur keuangan PT BA, sedangkan Dandung sebagai manajer senior di BUMN konstruksi itu. Sementara Marudut merupakan pihak swasta.
Lantas mengapa KPK tak kunjung menetapkan tersangka penerima suapnya? Syarif menegaskan bahwa penyidik KPK masih terus mendalaminya.
"Seharusnya ada penerima suap, tapi untuk sementara ini masih dipelajari dan masih diselidiki," katanya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Nunuk Suryani Terpilih Lagi jadi Dirjen GTK Kemendikdasmen, Guru PPPK & Honorer Bersukacita
- Aktivis Geruduk KPK, Minta Kasus Korupsi Jokowi dan Keluarganya Diusut
- Indonesia Diterima Jadi Anggota BRICS, Sultan Apresiasi Kinerja Diplomatik Presiden Prabowo
- KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP