Mau Tahu Rapor Kejagung Selama 2016? Silakan Baca...
Sementara di penerimaan berkas perkara tahap penuntutan, sambung Rum, Kejagung telah melimpahkan 120.208 berkas dan telah disidangkan pengadilan. Namun, 2.479 di antaranya masih dalam proses pelimpahan ke pengadilan.
Sementara di bidang penindakan narkotika, Kejagung telah mengeksekusi empat terpidana mati. Mereka adalah Michael Titus Igweh, Freddy Budiman, Humprey Ejike alias Doctor dan Seck Osmane.
Namun, jumlah itu menurun dibanding 2015 lalu. Pada saat itu, Kejagung mengeksekusi delapan terpidana mati antara lain Andrew Chan dan Myuran Sukumaran asal Australia), kemudian Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze asal Nigeria, Martin Anderson dari Ghana, Rodrigo Galarte asal Brazil dan seorang warga Indonesia bernama Zainal Abidin.
Kemudian di bidang tindak pidana khusus, Rum mengklaim Kejagung telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 275 miliar lebih dan USD 263.929.
"Eksekusi pidana denda yang telah disetorkan ke kas negara berjumlah Rp 41 miliar lebih," ungkap Rum.
Untuk jumlah penyelidikan di bidang tindak pidana khusus, Kejagung sudah menangani 1.451 perkara. Sementara yang sudah di tingkat penyidikan ada 1.392 perkara.
Adapun yang telah masuk ke penuntutan berjumlah 2.066 perkara dan yang telah dieksekusi 1557 perkara. "Uang pengganti yang telah disetor ke kas negara Rp 212 miliar lebih dan PNBP dari bidang Pidsus berjumlah Rp 1,3 triliun lebih," tambah Rum.
Kejagung juga membeber capaiannya di bidang perdata dan tata usaha negara. Rum mengatakan, Kejagung telah melakukan upaya preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional. Alhasil, selama 2016, Kejagung mengklaim telah menyelamatkan dan memilihkan keuangan negara hingga Rp 20 triliun lebih.
JPNN.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumunkan capai kinerjanya selama 2016. Pengumuman hasil kerja Korps Adhyaksa itu disampaikan Kepala Pusat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum