Mau Tahu Sikap Kejagung soal Petingginya Terima Duit Pengamanan Kasus Bansos? Baca Tuntas Disini...
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah keras jika Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Elieser Sahat Maruli Hutagalung, menerima duit Rp 500 juta untuk pengamanan kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.
Bahkan, Korps Adhyaksa membantah pihaknya terlibat dalam kasus yang tengah digenjot penuntasannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
"Sampai sekarang tidak ada yang terlibat," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto kepada wartawan di Kejagung, Rabu (11/11).
Sebelumnya diberitakan, sebuah potongan dokumen berisi keterangan bini muda Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, kepada penyidik KPK bocor ke sejumlah media.
Dokumen membeber pengakuan Evy yang menerima informasi Otto Cornelis Kaligis bahwa pengacaranya itu sudah menyerahkan Rp 500 juta ke Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung.
Uang itu disebut untuk pengamanan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang ditangani kejaksaan agung.
"Saya menyampaikan juga bahwa informasi dari OC Kaligis sudah diberikan yang Rp 500 juta kepada Maruli sebagai JAMPidsus Kejagung," tutur Evy sebagaimana dikutip dari dokumen yang beredar di kalangan wartawan itu.
Amir mengatakan, sampai sekarang tidak ada bukti keterlibatan jaksa Kejagung dalam kasus ini. "Itukan keterangan Gatot sama Evi, tapi sampai sekarang tidak ada bukti," kata mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.
JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah keras jika Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Elieser Sahat Maruli Hutagalung,
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.