Mau Tahu Substansi Gugatan Prabowo - Sandi? Silakan Tunggu Hingga 14 Juni
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno masih merahasiakan substansi materi gugatan atas hasil Pilpres 2019 yang telah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Denny Indrayanya yang juga anggota tim kuasa hukum Prabowo - Sandi, pihaknya tak akan terburu-buru membeberkan substansi gugatan atas hasil Pilpres 2019.
Denny menyatakan, tim kuasa hukum Prabowo - Sandi akan memaparkan substansi materi gugatan saat pemeriksaan pendahuluan pada persidangan di MK yang digelar 14 Juni mendatang. “Jadi, terkait substansi sama-sama kita tunggu,” kata Denny dalam diskusi bertema MK Adalah Kunci di Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).
Baca juga: Mengapa Penggugat Hasil Pilpres Selalu Kalah di MK? Begini Penjelasan Titi Anggraini
Mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) itu mengatakan, publik punya rasa ingin tahu yang besar soal gugatan Prabowo - Sandi. Denny pun memahami keingintahuan publik.
“Itu wajar. Kami juga ingin menjadi dokumen publik terkait permohonan dan agumentasi ini sebagai prinsip transparansi yang sama-sama kita tahu bagian syarat-syarat negara demokratis,” ujarnya.
Denny menambahkan, persidangan di MK terbuka untuk umum. Dengan demikian, katanya, nanti publik bisa melihat dan menilai pelaksanaan pemilu berdasar persidangan di MK.
Baca juga: Ssttt... Bambang Widjojanto Pernah Bermasalah Tangani Sengketa di MK
Menurut Denny, sesuai Pasal 22 E UUD 1945 maka pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. “Jadi, yang menjadi kunci di dalam permohonan di MK ini adalah seberapa jujur dan seberapa adilnya Pemilihan Umum 2019,” katanya.
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno masih merahasiakan substansi materi gugatan atas hasil Pilpres 2019 yang telah didaftarkan di MK.
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..