Mau Tahu Substansi Gugatan Prabowo - Sandi? Silakan Tunggu Hingga 14 Juni
Sabtu, 25 Mei 2019 – 17:23 WIB

MENDAFTAR: Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana selaku kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno saat mendaftarkan gugatan atas hasil Pilpres 2019 di MK, Jumat (24/5) malam. Foto: Ricardo/JPNN.Com
Denny menehaskan, jujur dan adil bukan hanya menjadi kata kunci untuk Pemilu 2019, tetapi juga semua pesta demokrasi di Indonesia termasuk Pemilu 1955 dan Pemilu 2024. “Jadi, bagaimana menjaga pengejewantahan dua kata jujur dan adil itu dalam pilpres,” tegasnya.(boy/jpnn)
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno masih merahasiakan substansi materi gugatan atas hasil Pilpres 2019 yang telah didaftarkan di MK.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal