Mau Tahu Tata Cara Pelaporan SPT Pajak Tahunan Melalui e-Filling? Catat Nih!
Sabtu, 05 Maret 2022 – 10:10 WIB

Simak nih tata cara pelaporan SPT pajak tahunan melalui e-Filling. Foto: Tangkapan layar DJP
1. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1170 SS
- Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta).
- Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri).
2. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770S
- 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta).
- 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri).
3. SPT Tahunan PPh jenis 1770
- Penghasilan lain di luar pekerjaan.
- Bukti potong A1/A2.
Sebelum 31 Maret 2022 WP haru melaporkan pajak. Simak nih tata cara pelaporan SPT pajak tahunan melalui e-Filling.
BERITA TERKAIT
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Waspada! Prediksi Kebijakan Donald Trump Bisa Picu Resesi di Indonesia
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Kaya Susah
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Kemudahan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Sedang Dibahas Pemerintah