Mau Tahu Tata Cara Pelaporan SPT Pajak Tahunan Melalui e-Filling? Catat Nih!
Sabtu, 05 Maret 2022 – 10:10 WIB
1. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1170 SS
- Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta).
- Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri).
2. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770S
- 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta).
- 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri).
3. SPT Tahunan PPh jenis 1770
- Penghasilan lain di luar pekerjaan.
- Bukti potong A1/A2.
Sebelum 31 Maret 2022 WP haru melaporkan pajak. Simak nih tata cara pelaporan SPT pajak tahunan melalui e-Filling.
BERITA TERKAIT
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Grant Thornton Indonesia Kupas Tuntas Strategi RI Hadapi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor