Mau Tahu Tata Cara Pelaporan SPT Pajak Tahunan Melalui e-Filling? Catat Nih!

Mau Tahu Tata Cara Pelaporan SPT Pajak Tahunan Melalui e-Filling? Catat Nih!
Simak nih tata cara pelaporan SPT pajak tahunan melalui e-Filling. Foto: Tangkapan layar DJP

1. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1170 SS

    - Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta).

    - Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri).

 

2. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770S

    - 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta).

    - 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri).

 

3. SPT Tahunan PPh jenis 1770

    - Penghasilan lain di luar pekerjaan.

    - Bukti potong A1/A2.

Sebelum 31 Maret 2022 WP haru melaporkan pajak. Simak nih tata cara pelaporan SPT pajak tahunan melalui e-Filling.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News