Mau Tahu Tata Cara Pelaporan SPT Pajak Tahunan Melalui e-Filling? Catat Nih!

Mau Tahu Tata Cara Pelaporan SPT Pajak Tahunan Melalui e-Filling? Catat Nih!
Simak nih tata cara pelaporan SPT pajak tahunan melalui e-Filling. Foto: Tangkapan layar DJP

    - Neraca dan laporan laba-rugi.

    - Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya.

 Langkah selanjutnya, jika kamu sudah memiliki akun DJP Online berikut ini tata cara pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui e-Filing:

1. Klik laman DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id, kemudian isi kolom sesuai petunjuk.

2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN”Pilih e-Filing atau e-Form.

3. Berikutnya masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form.

Bila memilih e-Filing, maka Anda harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP. Akan tetapi, jika melalui e-Form pengisian formulir SPT bisa dilakukan secara offline.

4. Apabila menggunakan layanan e-Filing, maka harus klik bagian icon “e-Filing”Memulai untuk membuat SPT baru dengan Klik Buat SPT.

Sebelum 31 Maret 2022 WP haru melaporkan pajak. Simak nih tata cara pelaporan SPT pajak tahunan melalui e-Filling.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News