Mau Tahu Tata Cara Pelaporan SPT Pajak Tahunan Melalui e-Filling? Catat Nih!

- Neraca dan laporan laba-rugi.
- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya.
Langkah selanjutnya, jika kamu sudah memiliki akun DJP Online berikut ini tata cara pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui e-Filing:
1. Klik laman DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id, kemudian isi kolom sesuai petunjuk.
2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN”Pilih e-Filing atau e-Form.
3. Berikutnya masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form.
Bila memilih e-Filing, maka Anda harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP. Akan tetapi, jika melalui e-Form pengisian formulir SPT bisa dilakukan secara offline.
4. Apabila menggunakan layanan e-Filing, maka harus klik bagian icon “e-Filing”Memulai untuk membuat SPT baru dengan Klik Buat SPT.
Sebelum 31 Maret 2022 WP haru melaporkan pajak. Simak nih tata cara pelaporan SPT pajak tahunan melalui e-Filling.
- Lebaran 2025 Menceritakan Keresahan, Ekonom Nilai Perlu Evaluasi Ekonomi
- Rupiah Ditutup Menguat Jadi Sebegini
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Respons Pemerintah Dinilai Mampu Melindungi Ekonomi Indonesia dari Kebijakan AS