Mau Tahu Tata Cara Pelaporan SPT Pajak Tahunan Melalui e-Filling? Catat Nih!
Sabtu, 05 Maret 2022 – 10:10 WIB

Simak nih tata cara pelaporan SPT pajak tahunan melalui e-Filling. Foto: Tangkapan layar DJP
5. Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab.
6. Pilih formulir yang akan digunakan.
7. Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan kamu jika penghasilan gaji di atas Rp 60 juta per tahun, dan memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik.
8. Isi data formulir SPT sesuai petunjuk.
9. Setelah itu masuk dalam laman yang memandu kamu untuk mengisi formulir sesuai petunjuk.
10. Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di normal, dan klik langkah berikutnya.
11. Isi lampiran II SPT sampai dengan selesai.(mcr28/jpnn)
Sebelum 31 Maret 2022 WP haru melaporkan pajak. Simak nih tata cara pelaporan SPT pajak tahunan melalui e-Filling.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Waspada! Prediksi Kebijakan Donald Trump Bisa Picu Resesi di Indonesia
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Kaya Susah
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Kemudahan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Sedang Dibahas Pemerintah