Mau Tahu Tata Cara Pelaporan SPT Pajak Tahunan Melalui e-Filling? Catat Nih!
Sabtu, 05 Maret 2022 – 10:10 WIB
5. Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab.
6. Pilih formulir yang akan digunakan.
7. Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan kamu jika penghasilan gaji di atas Rp 60 juta per tahun, dan memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik.
8. Isi data formulir SPT sesuai petunjuk.
9. Setelah itu masuk dalam laman yang memandu kamu untuk mengisi formulir sesuai petunjuk.
10. Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di normal, dan klik langkah berikutnya.
11. Isi lampiran II SPT sampai dengan selesai.(mcr28/jpnn)
Sebelum 31 Maret 2022 WP haru melaporkan pajak. Simak nih tata cara pelaporan SPT pajak tahunan melalui e-Filling.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- Pertamina Eco RunFest 2024 Beri Dampak Positif, Mulai Lingkungan hingga Ekonomi
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru