Mau Tangani Kasus JIS, FBI Harus Gandeng Polri
jpnn.com - JAKARTA - Biro penyelidik federal di AS, FBI pernah memasukkan nama William James Vahey dalam daftar buronan kasus pedofilia di sejumlah negara. Bahkan, William disebut pernah mengajar di Jakarta International School (JIS) selama periode 1992 hingga 2002.
Namun, sampai saat ini polisi belum mendapatkan informasi apakah William pernah berkasus saat mengajar di JIS. Hanya saja, informasi yang berkembang William sudah tewas bunuh diri Maret 2014 lalu.
Mabes Polri hanya memastikan bahwa hukum di Indonesia mengatur ketika seseorang sudah meninggal dunia maka kasus hukum yang menjeratnya dihentikan. "Yang jelas kalau hukum yang ada di Indonesia, apabila tersangka meninggal dunia maka kasus tersebut harus dihentikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Kamis (24/4).
Kecuali jika ada dugaan tersangkanya lebih dari satu, kata Agus, maka kasusnya bisa terus diproses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini. "Kalau tersangka tunggal, ini tidak bisa diproses lebih lanjut," ujarnya.
Agus merujuk pada ketentuan pasal 109 ayat 2 KUHAP yang menyatakan bahwa suatu perkara tindak pidana dihentikan dengan alasan tiga hal. Pertama, tidak cukup bukti, kedua bukan tindak pidana dan ketiga dihentikan demi hukum.
Dalam kasus James Vahey yang masuk daftar buronan FBI, lanjut Agus, tentunya penegak hukum di AS itu lebih memahami hukum yang berlaku di negeri mereka sendiri. Namun, lanjut Agus, Polri pada prinsipnya akan siap berkoordinasi dengan instansi manapun.
"Tentunya sesuai dengan kompetensi dan kapasitas kita dalam penyebaran informasi yang kita miliki," bebernya.
Bagaimana jika FBI hendak mengembangkan kasus James Vahey ke Indonesia? "Apabila ada pihak yang meminta bantuan kepada negara lain, tentunya sesuai kaidah bernegara tetap harus berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum di negara tersebut," kata Agus.
JAKARTA - Biro penyelidik federal di AS, FBI pernah memasukkan nama William James Vahey dalam daftar buronan kasus pedofilia di sejumlah negara.
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar