Mau Tawuran, 5 Pemuda Kelompok Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi

Mau Tawuran, 5 Pemuda Kelompok Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti senjata tajam milik anggota kelompok berandal bermotor di Kota Jambi, Sabtu (11/5/2024) (ANTARA/HO-Polresta Jambi)

Dia menyebutkan dari lima orang yang ditangkap, hanya terdapat satu terduga pelaku yang mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut.

Akibat perbuatannya itu dapat dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam bukan sesuai profesi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)


Hendak tawuran, lima orang pemuda kelompok berandalan bermotor ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News