Mau Tawuran, 5 Pemuda Kelompok Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi
Sabtu, 11 Mei 2024 – 14:20 WIB
Dia menyebutkan dari lima orang yang ditangkap, hanya terdapat satu terduga pelaku yang mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut.
Akibat perbuatannya itu dapat dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam bukan sesuai profesi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Hendak tawuran, lima orang pemuda kelompok berandalan bermotor ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Lihat Tuh Senjata Tajam yang Dibawa Para Remaja Ini untuk Tawuran
- Anggota DPRD Didin Sirojudin Minta KNPI Karawang Kedepankan Gagasan
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- Forum Pemuda Indonesia-China: Generasi Muda Jadi Jembatan Kerja Sama