Mau Tawuran, 5 Pemuda Kelompok Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi
Sabtu, 11 Mei 2024 – 14:20 WIB
Dia menyebutkan dari lima orang yang ditangkap, hanya terdapat satu terduga pelaku yang mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut.
Akibat perbuatannya itu dapat dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam bukan sesuai profesi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Hendak tawuran, lima orang pemuda kelompok berandalan bermotor ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ratusan Pemuda Karang Taruna & Milenial Bojonegoro Deklarasi Dukung Wahono-Nurul
- Kalangan Pemuda Kompak Menyatakan Dukungan ke Elly Lasut-Hanny Pajouw di Pilgub Sulut
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- 21 Pemuda Jalani Pelatihan Keterampilan di Kadaya Bootcamp 2024
- Siapkan Generasi Muda Berdaya Saing, Wahono Komitmen Tingkatkan SDM Bojonegoro
- Pemimpin Profesional & Merakyat, Setyo Wahono Diinginkan Pemuda jadi Bupati Bojonegoro