Mau Tilep Dana Desa? Awas Ada KPK!
jpnn.com - JAKARTA - Besarnya dana desa yang dialokasikan dalam APBN membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu waspada. Lembaga antirasuah itu pun berupaya mencegah agar dana desa tak diselewengkan.
Untuk itu, KPK telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tramsigrasi, serta Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah mengawasi alokasi dan pencairan dana desa dari tingkat pusat.
"Kami membantu instansi terkait di tingkat pusat untuk membangun sistem pengawasan," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Rabu (26/3).
Menurutnya, KPK selain menjalankan fungsi pengawasan juga berfokus pada pengetatan dalam penggunaan dana desa. Hal itu diperlukan agar dana desa bisa dimanfaatkan optimal.
Dia mencontohkan, dana desa harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur penting. Jangan sampai dana desa malah digunakan untuk membangun gapura atau pagar.
Lebih lanjut Pahala menjelaskan, hasil kajian asal terhadap dana desa 2015, KPK sudah menemukan sejumlah permasalahan. Salah satunya adalah sisa dana bergulir dari PNPM sebesar Rp 12,6 triliun yang masih perlu diselesaikan kepemilikannya.
Selain itu, ada juga masalah sistem rekrutmen fasilitator yang masih harus diperbaiki. Terutama menyangkut etik evaluasi kinerja dan sanksi bagi fasilitator yang kinerjanya tidak baik. "Dan ada beberapa (persoalan) teknis lain, terutama akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa," kata dia.
Terkait pelaporan keuangan dana desa, Pahala menjelaskan, BPKP juga telah membuat aplikasi bernama Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Karenanya, KPK akan mensosialisasikan aplikasi itu untuk diimplementasikan di seluruh desa.
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat