Mau Ubah Data Pajak? Begini Caranya, Mudah Banget

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat kini bisa mengubah data perpajakan dengan mudah hanya menggunakan ponsel pintar.
Dikutip dari media sosial @dirjenpajakri kini data-data terkait wajib pajak bisa diganti dengan cara yang lebih mudah, yaitu melalui kring pajak 1500200 atau live chat resmi di www.pajak.go.id.
"Saat ini untuk mengubah data-data perpajakan #KawanPajak semakin mudah. #KawanPajak bisa langsung menghubungi Kring Pajak melalui layanan telepon 1500200 atau live chat di situs web pajak.go.id," tulis caption Instagram @ditjenpajakri, Sabtu (5/2).
Adapun data-data pajak yang dapat diubah adalah sebagai berikut:
1. Perubahan tempat tinggal (domisili) dalam wilayah kerja KPP terdaftar.
2. Perubahan alamat email.
3. Perubahan nomor telepon.
4. Perubahan status pernikahan.
Masyarakat kini bisa mengubah data perpajakan dengan mudah hanya menggunakan ponsel pintar.
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Bigbox AI dari Telkom: Solusi Data Crawling untuk Bisnis di Era Digital
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara