Mau Ubah Data Pajak? Begini Caranya, Mudah Banget
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat kini bisa mengubah data perpajakan dengan mudah hanya menggunakan ponsel pintar.
Dikutip dari media sosial @dirjenpajakri kini data-data terkait wajib pajak bisa diganti dengan cara yang lebih mudah, yaitu melalui kring pajak 1500200 atau live chat resmi di www.pajak.go.id.
"Saat ini untuk mengubah data-data perpajakan #KawanPajak semakin mudah. #KawanPajak bisa langsung menghubungi Kring Pajak melalui layanan telepon 1500200 atau live chat di situs web pajak.go.id," tulis caption Instagram @ditjenpajakri, Sabtu (5/2).
Adapun data-data pajak yang dapat diubah adalah sebagai berikut:
1. Perubahan tempat tinggal (domisili) dalam wilayah kerja KPP terdaftar.
2. Perubahan alamat email.
3. Perubahan nomor telepon.
4. Perubahan status pernikahan.
Masyarakat kini bisa mengubah data perpajakan dengan mudah hanya menggunakan ponsel pintar.
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024