Mau Ubah Data Pajak? Begini Caranya, Mudah Banget

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat kini bisa mengubah data perpajakan dengan mudah hanya menggunakan ponsel pintar.
Dikutip dari media sosial @dirjenpajakri kini data-data terkait wajib pajak bisa diganti dengan cara yang lebih mudah, yaitu melalui kring pajak 1500200 atau live chat resmi di www.pajak.go.id.
"Saat ini untuk mengubah data-data perpajakan #KawanPajak semakin mudah. #KawanPajak bisa langsung menghubungi Kring Pajak melalui layanan telepon 1500200 atau live chat di situs web pajak.go.id," tulis caption Instagram @ditjenpajakri, Sabtu (5/2).
Adapun data-data pajak yang dapat diubah adalah sebagai berikut:
1. Perubahan tempat tinggal (domisili) dalam wilayah kerja KPP terdaftar.
2. Perubahan alamat email.
3. Perubahan nomor telepon.
4. Perubahan status pernikahan.
Masyarakat kini bisa mengubah data perpajakan dengan mudah hanya menggunakan ponsel pintar.
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar