Mau Ubah Data Pajak? Begini Caranya, Mudah Banget
Minggu, 06 Februari 2022 – 08:39 WIB

Layanan perubahan data perpajakan. Foto: Tangkapan layar media sosial Ditjen Pajak
5. Perubahan kebangsaan.
Untuk diketahui, layanan perubahan data bisa diakses pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB.(mcr28/jpnn)
Masyarakat kini bisa mengubah data perpajakan dengan mudah hanya menggunakan ponsel pintar.
Redaktur : Friederich
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Bigbox AI dari Telkom: Solusi Data Crawling untuk Bisnis di Era Digital
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara