Mawar Awalnya Diajak Beli Makan, Ujungnya Ditindih di Semak-Semak

Mawar Awalnya Diajak Beli Makan, Ujungnya Ditindih di Semak-Semak
Polres Lebak menangkap AK (23), pelaku pencabulan terhadap Mawar. Dok Humas Polda Banten.

Atas kejadian itu, korban bersama keluarga melaporkan pelaku ke kepolisian. Setelah mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. 

“Dari penyelidikan, kami menangkap pelaku di garasi PT. Dwipa Logistik yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (2/6) sekira pukul 19.00," tambah Indik.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016  tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan paling rendah lima tahun penjara," pungkas dia. (cuy/jpnn)


Polisi mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang lelaki berinisial AK terhadap Mawar di semak-semak yang ada di Kebun Bambu, Lebak.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News