Mawar Dibelikan Tiket Pesawat lalu Dicabuli 5 Kali, Nih Tampang Pelakunya
jpnn.com, SERANG - Polda Banten menangkap buronan kasus pencabulan anak berinisial AK (22) di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Kamis (4/8) malam pukul 21.30.
Pria asal Cirebon itu sudah mencabuli Mawar (bukan nama asli) yang masih berusia 16 tahun di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban di Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.
“Orang tua korban membuat laporan bahwa anak kandungnya Mawar (16) pada Senin (1/8) sekira pukul 10.30 Wib telah pergi meninggalkan rumah," kata Shinto pada Jumat (5/8).
Mawar diduga dibawa kabur oleh pelaku ke kawasan Cikande, Kabupaten Serang. Hal ini kemudian diinformasikan kepada Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten.
Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan korban di kontrakan pelaku yang berada di Kampung Petei, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Serang, Banten.
“Namun saat itu pelaku sedang pergi bekerja di lapak besi tua di daerah Cikande," kata Shinto.
Korban kemudian dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan dan menunjukkan lokasi keberadaan tersangka.
Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap Mawar (16) di kawasan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian