Mawar Dibelikan Tiket Pesawat lalu Dicabuli 5 Kali, Nih Tampang Pelakunya
“Dari keterangan korban, dia telah dibujuk dan dirayu oeh tersangka agar menyusulnya ke Serang, Banten dengan pesawat yang tiketnya sudah disiapkan oleh pelaku,” ujar Shinto.
Tak berapa lama, pelaku pun langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Banten.
Shinto menuturkan antara korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial Instagram.
Selama berada di Serang, korban sudah berkali-kali dicabuli oleh pelaku.
“Korban telah dicabuli oleh tersangka sebanyak lima kali dalam waktu dua hari di tempat kerja tersangka," kata Shinto.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan penjara selama 15 tahun. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap Mawar (16) di kawasan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Digelar Selama Dua Pekan, Operasi Zebra Maung 2024 Menyasar 14 Target Pelanggaran