Mawar Sungguh Kasihan, 2 Tahun Jadi Budak Ayah Kandung
Minggu, 14 Januari 2018 – 01:28 WIB

DIAMANKAN: Tersangka Es (40) diamankan Polsek Marang Kayu karena telah menggauli putri kandungnya selama 2 tahun. FOTO: POLSEK MARANG KAYU FOR BONTANG POST/JPNN
“Yang jelas, dari beberapa kali tindakan pencabulan itu, korban pernah sempat berontak. Ada juga yang sampai kesakitan,” tambah ES.
Tobing menjelaskan, Mawar adalah anak pertama dari empat bersaudara.
Ketiga adik Mawar masih kecil. Kehidupan keluarga ES juga jauh dari kata layak.
Ibu Mawar bekerja sebagai pengemis. Sedangkan ES tidak bekerja.
“Nah, saat ibunya korban mengemis di Jalan Poros Samarinda dengan adiknya yang masih bayi, tersangka melakukan tindakan bejatnya yang kadang dilakukan di rumah, di kebun, juga rumah kosong,” terang Tobing.
Tobing menjelaskan, ES dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. (mga)
ES ditangkap Polsek Marang Kayu, Kalimantan Timur, karena terbukti mencabuli anak kandungnya, Mawar (15, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional