Mawar Tidur Pulas, 4 Temannya Langsung Beraksi

jpnn.com, SAMARINDA - Mawar (13, bukan nama sebenarnya) dicabuli teman-teman sepermainannya, Minggu (10/7) dini hari.
Ketiga teman Mawar berinisial SK (17), AL (16) dan MY (14).
Laman Prokal, Sabtu (26/8) melaporkan, masih ada satu pelaku lain yang belum diamankan.
Setelah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, SK dan teman-temannya divonis bersalah oleh majelis hakim.
Ketiganya dijatuhi hukuman kurungan dan diharuskan menjalani pembinaan dalam lembaga sosial milik Dinas Sosial Kaltim selama tujuh bulan.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suprianto.
JPU menuntut MY dan teman-temannya yang dianggap melanggar pidana pasal 82 jo pasal 76 huruf e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
SK dan teman-temannya diamankan di kawasan Batu Besaung, Samarinda Utara, Selasa (11/7).
Mawar (13, bukan nama sebenarnya) dicabuli teman-teman sepermainannya, Minggu (10/7) dini hari.
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Blora, Korban Diracun
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- SMK Medika Samarinda Juara Nasional Futsal Series 2024
- RSUD AWS Samarinda Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Layanan Kanker Terbaik Nasional
- Sukses! Workshop Fesbul di Kota Samarinda Diburu Sineas