Mawardi Akhirnya Menyusul Rudi Musang Setelah 4 Tahun Buron
Minggu, 09 Agustus 2020 – 01:30 WIB

Mawardi alias Sekedi, 33, Kamis (6/8) malam, setelah
Atas perbuatannya, kata dia. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga:
Sementara di hadapan petugas, pelaku tak bisa berkutik.
Ia mengakui yang merusak pintu belakang rumah dan mengambil uang Rp6,5 juta dan berbagai jenis rokok serta dua unit hp milik korban.
BACA JUGA: Terpidana Mati Ooi Swee Liew Meninggal Dunia Sebelum Eksekusi, Ini Penyebabnya
“Ya pak, saya mengambil rokok-rokok itu bersama Rudi. Kami masuk dari belakang,” akunya. (chy)
Polisi akhirnya berhasil meringkus Mawardi alias Sekedi, 33, Kamis (6/8) malam, setelah hampir empat tahun jadi buronan Polsek Prabumulih Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi