Max Moein dan KPK Diminta Bermediasi
Kamis, 23 Desember 2010 – 07:48 WIB

Max Moein dan KPK Diminta Bermediasi
Di bagian lain, pengacara KPK, Faisal Mala Aritonang, mengatakan akan mengikuti proses mediasi. "Kami akan ikuti perintah majelis hakim. Proses mediasi kami ikuti dulu," katanya usai sidang.
Sebelumnya diwartakan, Max Moein dan lima tersangka dalam kasus dugaan suap traveller cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom menggugat KPK. Mereka menuduh KPK melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menetapkan mereka sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup.
Mereka menuduh penetapan tersebut hanya berdasar dugaan. Alasannya, mereka menerima cek pelawat dari Fraksi PDI-Perjuangan dalam kapasitas sebagai kader PDI-Perjuangan untuk memenangkan calon presiden paket pasagan Mega-Hasyim. (aga)
JAKARTA - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) para tersangka cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap