Max Moein dan KPK Diminta Bermediasi

Max Moein dan KPK Diminta Bermediasi
Max Moein dan KPK Diminta Bermediasi
Di bagian lain, pengacara KPK, Faisal Mala Aritonang, mengatakan akan mengikuti proses mediasi. "Kami akan ikuti perintah majelis hakim. Proses mediasi kami ikuti dulu," katanya usai sidang.

Sebelumnya diwartakan, Max Moein dan lima tersangka dalam kasus dugaan suap traveller cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom menggugat KPK. Mereka menuduh KPK melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menetapkan mereka sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup.

Mereka menuduh penetapan tersebut hanya berdasar dugaan. Alasannya, mereka menerima cek pelawat dari Fraksi PDI-Perjuangan dalam kapasitas sebagai kader PDI-Perjuangan untuk memenangkan calon presiden paket pasagan Mega-Hasyim. (aga)

JAKARTA - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) para tersangka cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News