Max Moein dan KPK Diminta Bermediasi
Kamis, 23 Desember 2010 – 07:48 WIB
Di bagian lain, pengacara KPK, Faisal Mala Aritonang, mengatakan akan mengikuti proses mediasi. "Kami akan ikuti perintah majelis hakim. Proses mediasi kami ikuti dulu," katanya usai sidang.
Sebelumnya diwartakan, Max Moein dan lima tersangka dalam kasus dugaan suap traveller cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom menggugat KPK. Mereka menuduh KPK melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menetapkan mereka sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup.
Mereka menuduh penetapan tersebut hanya berdasar dugaan. Alasannya, mereka menerima cek pelawat dari Fraksi PDI-Perjuangan dalam kapasitas sebagai kader PDI-Perjuangan untuk memenangkan calon presiden paket pasagan Mega-Hasyim. (aga)
JAKARTA - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) para tersangka cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Bakal Melakukan Pertemuan Khusus dengan Paus Fransiskus di World Leaders Summit
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Peringatan Ekstrem dari BMKG Untuk 12 Daerah, Ada Pemain Baru
- Pemerintah Diminta Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Akademisi Kritik Pola Komunikasi Pemerintah Soal Pagar Laut, Muncul Kesan Tidak Tegas