May Day, Demonstran Dilarang Bawa Hewan
Kamis, 29 April 2010 – 19:53 WIB
JAKARTA --Mabes Polri meminta semua kelompok elemen masyarakat yang berniat menyuarakan aspirasinya dalam Hari Buruh (May Day) 1 Mei mendatang, segera memberitahukan diri kepada Polri. Mereka dapat mendaftarkan diri di seluruh polres atau polda di semua wilayah agar bisa diberikan pengamanan selama menjalankan aksi tersebut. Hal ini dilakukan agar aksi tersebut seminimal mungkin tidak mengganggu masyarakat lainnya yang juga memiliki hak yang sama atas lahan publik yang digunakan dalam aksi mereka. ''Kami menghimbau masyarakat yang akan menggunakan hak menyampaikan pendapat di depan umum ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik dan menjaga agar kelompok mereka tak tersusupi,'' tambahnya.
''Beritahukan lah, karena itu amanat undang-undang,'' ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Kamis (29/4). Saat ini pihaknya telah menerima sejumlah pemberitahuan dari sejumlah kelompok massa yang akan menggelar aksi menyambut May Day itu.Mereka berasal dari sejumlah daerah yang akan menggelar aksi unjukrasa di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya.
Baca Juga:
''Saat ini Polri telah menerima pemberitahuan dari elmen masyarakat untuk melakukan aktifitas memperingati hari buruh,'' tambahnya. Nantinya, kelompok aksi ini akan diajak bicara oleh petugas keamanan terkait rencana aksi mereka. Ini menyangkut materi aksi, jalur yang akan dilalui dan alat peraga yang akan dibawa dalam aksi tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA --Mabes Polri meminta semua kelompok elemen masyarakat yang berniat menyuarakan aspirasinya dalam Hari Buruh (May Day) 1 Mei mendatang, segera
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan