Maya Nekat Ambil Alih Bisnis Sabu-Sabu Suami
jpnn.com, SURABAYA - Tim antibandit Polsek Jambangan, Surabaya meringkus Maya Artanti di rumahnya beberapa waktu lalu.
Maya diketahui mengambil alih bisnis sabu-sabu milik suaminya, Wito, yang mendekam di Lapas Porong.
Kapolsek Jambangan Kompol Gatot Hariadi menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan Lila Prasetyo.
"Dia merupakan kurir Wito yang kini bekerja pada Maya," katanya.
Saat itu, Lila hendak menjual sepoket sabu-sabu seberat 0,34 gram kepada temannya di daerah Putat Jaya.
Paket hemat tersebut dijual Rp 400 ribu. Berdasar pengembangan, pria 29 tahun itu mengaku mendapatkan serbuk haram tersebut dari seorang pengecer bernama Maya Artanti.
Polisi lantas bergerak ke rumah Maya di Putat Jaya C Barat Gang VIII.
"Kebetulan rumah pelaku wanita ini tidak jauh dari TKP pertama," imbuh Gatot.
Tim antibandit Polsek Jambangan, Surabaya meringkus Maya Artanti di rumahnya beberapa waktu lalu.
- Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Riau
- Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu-Sabu Asal Riau
- Polisi Ungkap Asal Sabu-Sabu yang Ditemukan di Parkiran RS Fatmawati
- Polda Kalsel Ungkap Kasus Penyelundupan 12 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Malaysia
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Pengedar 2,9 Kg Sabu-Sabu Dibekuk Polisi di Batam, Terancam Hukuman Berat