Maya, Tipu Rp 13 Miliar Demi Beli Mobil Mewah dan Judi Online
jpnn.com - SURABAYA--Janda cantik, Maya Vita Sari (53) warga Ancol Selatan, Tanjung Priok, Jakarta dibekuk anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Dia ditangkap setelah dilaporkan Kartika Kumalasari, warga Jalan Mulyosari Surabaya karena telah melakukan penipuan hingga mengalami kerugian mencapai Rp 13 miliar.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno menegaskan, dalam aksinya, tersangka melakukan penipuan berkedok investasi alat pemadam kebakaran.
"Kepada korbannya, tersangka awalnya memberikan iming-iming keuntungan investasi hingga 25 persen," ujar Bayu.
Awalnya, investasi tersebut berjalan mulus, tapi lambat laun ketika korban sudah berinvestasi hingga Rp 13 miliar, tersangka tiba-tiba menghilang dan tak kunjung ada kabar.
Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut dan setelah ditindaklanjuti, hingga akhirnya bisa ditangkap di Jakarta.
Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil menipu tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.
"Seperti membeli mobil mewah, membeli satu set peralatan karaoke hingga berjudi online," imbuh Bayu.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 100 juta, satu set peralatan karaoke serta mobil mewah jenis Pajero Sport.
SURABAYA--Janda cantik, Maya Vita Sari (53) warga Ancol Selatan, Tanjung Priok, Jakarta dibekuk anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Dia ditangkap
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi