Mayang Tersandung Masalah Hukum, Doddy Sudrajat Merespons Begini

Mayang Tersandung Masalah Hukum, Doddy Sudrajat Merespons Begini
Farhat Abbas dan Mayang saat memberi keterangan kepada awak media, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4). Foto: Romaida/JPNN.com

Mayang Lucyana Fitri dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310, dan 311 KUHP.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 750 juta. (mcr7/jpnn)


Doddy Sudrajat menanggapi soal putrinya, Mayang Lucyana Fitri yang tersandung masalah hukum.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News