Mayapada Bantah Tudingan Terdakwa Penggelapan Rp 133 M Ted Sioeng

Mayapada Bantah Tudingan Terdakwa Penggelapan Rp 133 M Ted Sioeng
Ilustrasi uang terkait kasus penipuan dan penggelapan. Foto/Ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Legal Staf Bank Mayapada Tony Aries membantah tudingan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Ted Sioeng yang menyebut Komisaris Utama Bank Mayapada Dato’ Sri Tahir sebagai aktor intelektual terkait kasus yang menimpanya.

Tony menyatakan, kasus yang menimpa Ted Sioeng alias Gatot S justru merupakan ulahnya sendiri yang memilih kabur dari kewajiban membayar tunggakan kredit sebesar Rp 133 miliar.

Tony menjelaskan, kejadian dugaan penipuan dan penggelapan bermula saat Ted Sioeng mengajukan kredit ke Bank Mayapada pada 5 Agustus 2014 sebesar Rp 70 miliar, untuk tujuan pembelian 135 unit villa di Taman Buah Puncak Bogor, dengan rencana akan mengembalikan dana pinjaman dari hasil penjualan dan penyewaan vila.

Dari situ kemudian Ted terus mengajukan tambahan pinjaman hingga mencapai total Rp 203 miliar, termasuk Rp 25 miliar pada 2018 dengan jaminan tanah di Jakarta Barat dan Rp 15 miliar pada 2019 dengan jaminan apartemen atas nama anaknya.

Namun, dari Rp 203 miliar itu, Ted hanya mengembalikan Rp 70 miliar, menyisakan utang Rp 133 miliar.

“Ted Sioeng mulai tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utang berupa pokok dan bunga sejak bulan Agustus 2022,” ujar Tony Aries, dalam keterangannya, Jumat (10/1).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya persuasif, salah satunya dalam bentuk somasi agar Ted mau memenuhi kewajibannya itu. Namun tidak ada tindakan yang nyata dari Ted Sioeng untuk membayar dan melunasi kewajiban utangnya.

Upaya persuasif yang tidak ditanggapi Ted Sioeng itulah yang kemudian membuat pihak bank Mayapada melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2023, dengan dugaan bahwa Ted Sioeng telah melakukan Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang (TPPU).

Kasus yang menimpa Ted Sioeng alias Gatot S justru merupakan ulahnya sendiri yang memilih kabur dari kewajiban membayar tunggakan kredit sebesar Rp 133 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News