Mayapada Bantah Tudingan Terdakwa Penggelapan Rp 133 M Ted Sioeng

Mayapada Bantah Tudingan Terdakwa Penggelapan Rp 133 M Ted Sioeng
Ilustrasi uang terkait kasus penipuan dan penggelapan. Foto/Ilustrasi: dok.JPNN.com

Sebelumnya, terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng menyebut Komisaris Utama Bank Mayapada Dato’ Sri Tahir sebagai aktor intelektual terkait kasus yang menimpanya.

Hal ini diungkapkan dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa yang disampaikan Ted dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jakarta menilai eksepsi yang dilakukan Ted Sioeng dan tim kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yang kuat.

"Eksepsi penasihat hukum maupun terdakwa tidak mendasar, telah melampaui ruang lingkup eksepsi/keberatan, dan menyangkut materi pokok perkara," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tanggapan JPU atas keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya, Rabu (8/1). (dil/jpnn)

Kasus yang menimpa Ted Sioeng alias Gatot S justru merupakan ulahnya sendiri yang memilih kabur dari kewajiban membayar tunggakan kredit sebesar Rp 133 miliar.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News