Mayat Bayi Ditemukan di Sungai, Polisi Periksa Pelayan Kafe
Dijelaskan dr Reindhard, belum dilakukannya otopsi terhadap mayat bayi yang diperkirakan berusia 2 hari itu dikarenakan koordinasi waktu antara Polsek Siantar Martoba dengan rumah sakit.
Menurut Reinhard, pihaknya memang memiliki waktu 2 x 24 jam untuk melakukan otopsi sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sejak mayat diserahkan kepada dokter pada rumah sakit.
“Koordinasi waktu saja. Dan masih memungkinkan menurut KUHAP pasal 134 ayat 3,”katanya.
Sebelumnya diberitakan,pemancing di sungai Bah Kisat, Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, dikejutkan dengan penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki. Penemuan itu membuat geger warga Tanjung Pinggir.
Kapolsek Siantar Martoba AKP David Sinaga yang memimpin evakuasi mayat dari lokasi penemuan, mengatakan pemancing yang menemukan mayat bayi itu langsung memberitahukan penemuan mayat bayi itu kepada ketua RT, kemudian diteruskan ke Lurah dan pihak Kepolisian.
Personel Polsek Siantar Martoba yang langsung dipimpin AKP David Sinaga langsung turun ke lokasi sungai yang dimaksud. Kapolsek dan puluhan warga menyisiri perladangan warga untuk menuju lokasi.
Dengan dibungkus plastik bening, tubuh bayi telanjang itu dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk selanjutnya diserahkan ke ruang jenazah RSUD dr Djasamen Saragih untuk diotopsi.
Terlihat dari kondisi mayat, David memperkirakan bayi itu berusia 2 hari dan diduga langsung dibuang. Saat melahirkan, ibu dari diduga dibantu oleh bidan.
Polisi masih mengusut kasus penemuan mayat bayi di sungai Bah Kisat, Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Siantar, Simalungun, Sumut.
- Mayat Bayi Perempuan Dibuang di Kanal Banjir Timur Pondok Bambu
- Tetangga B
- Mayat Bayi Terbungkus Handuk dan Plastik Ditemukan di Melawi Kalbar
- Tokoh Siantar Ikatkan Kain Hiou ke Badan Anies Baswedan, Apa Maknanya?
- Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan di Aliran Sungai Gayo Lues Aceh
- Remaja 16 Tahun Melahirkan di Toilet, Bayi Dimasukkan ke Tangki Air Kloset Duduk