Mayat Bersimbah Darah di Sukoharjo Korban Tabrak Lari, Pelakunya Ternyata
Senin, 13 Desember 2021 – 17:30 WIB

Satreskrim Polres Sukoharjo saat sedang mengevakuasi mayat yang tergeletak di Kampung Jetis, Kelurahan Kenep, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Minggu (12/12) pagi. Foto : Humas Polres Sukoharjo
Sebab, peristiwa tewasnya Deri merupakan kecelakaan lalu lintas, sehingga tidak ditangani Satreskrim Polres Sukoharjo.
WN dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr21/jpnn)
Mayat bersimbah darah yang ditemukan di Sukoharjo, Jawa Tengah, ternyata korban tabrak lari. Polres Sukoharjo sudah menangkap pelaku tabrak lari tersebut.
Redaktur : Boy
Reporter : Romensy Augustino
BERITA TERKAIT
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Kementerian PKP Akan Renovasi 500 Rumah Warga Miskin Ekstrem di Jateng
- Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Jateng, Semoga Relokasi Disetujui
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya
- Isu Pemekaran Provinsi Menguat, Pemprov Jateng Sebut Tak Ada Urgensinya
- Mayat Mr X Ditemukan Mengapung Tanpa Busana di Sungai Semarang