Mayat dalam Karung di Tangerang Ternyata Korban Pembunuhan, Nih Tampang Pelakunya
Kamis, 02 Juni 2022 – 15:45 WIB
"Diakui kedua pelaku bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh mereka berdua," kata Zulpan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 KUHP 338 KUHP 365 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr18/jpnn)
Mayat dalam karung yang menggegerkan warga Legok, Tangerang, korban pembunuhan. Dia bernama Suherlan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut