Mayat Osama Dilarung di Samudra Hindia
Selasa, 03 Mei 2011 – 04:14 WIB

USS Carl Vinson. Foto: AP
Selain itu, penguburan di lautan juga tidak ditemui dalam tradisi Islam, sekalipun dalam kondisi tertentu aturan Islam membolehkannya. Penguburan di laut dibolehkan dengan beberapa kondisi, salah satunya jika dalam perjalanan panjang dan mayat membusuk sebelum kapal mencapai daratan.
Selain itu jika ada kkehawatiran bahwa pihak musuh bakal menggali tubuh yang dikubur untuk dipotong-potong. Aturan ini disebut dapat diterapkan untuk mengubur mayat Osama di lautan.
Namun berdasar aturan pemakaman di air sebagaimana ditulis alislam.org, disebutkan bahwa jenazah bisa dimasukkan dalam bejana dari tanah liat, atau kakinya diikat dengan pemberat sehingga bisa terbenam di dalam air. Namun alislam.org juga menegaskan, jenazah itu harus benar-benar tenggelam sedalam-dalamnya sehingga tidak segera dimakan oleh predator laut.(ara/jpnn)
AMERIKA Serikat menghadapi dilema tersendiri tentang pemakaman Osama bin Laden. Pasalnya, sulit mencari negara yang bersedia menjadi tempat untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengenang Paus Fransiskus, Ketum PP Muhammadiyah: Sosok Penyantun dan Humoris
- Siapa Pemegang Kendali Vatikan Sepeninggal Paus dan Bagaimana Memilih Penggantinya?
- Sede Vacante, Masa ‘Kursi Kosong’ setelah Paus Vatikan Wafat
- Setahun Sebelum Meninggal, Paus Fransiskus Sederhanakan Liturgi Pemakaman Kepausan
- Kabar Duka, Paus Fransiskus Meninggal Dunia
- Rayakan Paskah, Presiden Kolombia Bicara soal Penderitaan Yesus & Rakyat Palestina