Mayat Wanita dalam Karung di Perkebunan Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Nova Andika
Senin, 31 Oktober 2022 – 17:36 WIB
![Mayat Wanita dalam Karung di Perkebunan Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Nova Andika](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/10/31/kasat-reskrim-polres-jepara-akp-muhammad-fachrur-rozi-disaks-vvap.jpg)
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi disaksikan Wakapolres Kompol Berry berbicara dengan pelaku pembunuhan pada konferensi pers, di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Adapun uang hasil penjualan sepeda motor dan barang berharga milik korban, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga hanya tersisa Rp 201 ribu.
Hubungan dengan korban, pelaku mengaku hanya sebatas teman. Dia kenal korban juga lewat media pertemanan Facebook pada Mei 2022.
Lantas dia meminjam uang Rp 3 juta.
Pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Untuk penadah, LS dan SG, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di Jepara. Jasad wanita itu sebelumnya ditemukan dalam karung di perkebunan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polresta Bandung Tangkap Terduga Pembunuh Pegawai Salon di Margahayu
- Heboh Pembunuhan Pegawai Salon di Bandung, Polisi Temukan Fakta Ini
- Pembunuhan Bocah di Jember Sangat Keji, Motif Pelaku Belum Terungkap
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Polsek Minas dan Kelompok Tani Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup