Mayat Wanita dalam Karung di Perkebunan Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Nova Andika
Senin, 31 Oktober 2022 – 17:36 WIB

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi disaksikan Wakapolres Kompol Berry berbicara dengan pelaku pembunuhan pada konferensi pers, di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Adapun uang hasil penjualan sepeda motor dan barang berharga milik korban, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga hanya tersisa Rp 201 ribu.
Hubungan dengan korban, pelaku mengaku hanya sebatas teman. Dia kenal korban juga lewat media pertemanan Facebook pada Mei 2022.
Lantas dia meminjam uang Rp 3 juta.
Pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Untuk penadah, LS dan SG, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di Jepara. Jasad wanita itu sebelumnya ditemukan dalam karung di perkebunan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi