Mayat Wanita Membusuk di Kebun Tebu Adalah Korban Pembunuhan, Ternyata Pelakunya
Kamis, 17 September 2020 – 20:57 WIB
Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga mengambil barang-barang milik korban seperti perhiasan, telepon seluler, dan uang.
Baca Juga:
Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka Firman mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan dengan spontan.
BACA JUGA: Briptu ABW Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Tepi Jalan, Kombes Yusri Bilang Begini
Ia menyampaikan korban yang juga pacarnya tersebut telah utang uang sebesar Rp3,5 juta sejak tahun 2019.(antara/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita di kebun tebu di Desa Pasuruhan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Geger, Mayat Pria Tanpa Identitas Tergeletak di Desa Serijabo
- Warga Musi Rawas Temukan Lansia Meninggal Dunia di Kebun Karet
- Prabowo Biayai Retret Pakai Duit Pribadi, Yulius PDIP: Mengacaukan Tata Kelola Negara
- Hiii, Mayat Wanita Tanpa Kepala Ditemukan di Muara Baru
- Prabowo Meninggalkan Akmil, Rangkaian Retret Kabinet Merah Putih Selesai