Maybank Ganti Duit Gamer Cantik, Polri: Pidana Tetap Jalan

Maybank Ganti Duit Gamer Cantik, Polri: Pidana Tetap Jalan
Ilustrasi Maybank. Foto: AFP

Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Polri menegaskan proses hukum di kasus kejahatan perbankan yang dialami Winda Earl tetap berjalan meski Maybank mengganti rugi uang yang hilang. Proses hukum terus berlanjut untuk mencari pihak yang bertanggung jawab.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News