Mayday 2023, Kemnaker Gelar Dialog dengan Pekerja Sektor Informal, Ini yang Dibahas
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Ditjen PHI & Jamsos menggelar dialog terkait hubungan kerja dan jaminan sosial bersama dengan pekerja informal dari Forum Lintas Komunitas Pengemudi Indonesia Tanjung Priok dan Konfederasi Serikat Pekerja BUMN di Jakarta, Senin (1/5).
Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam sambutannya menyampaikan melalui forum dialog ini sangat penting bagi pemerintah untuk memberikan fokus perhatian kepada pekerja informal, terutama terkait detail hubungan kerja, upah, dan jaminan sosial.
"Setelah tadi kami dengarkan masukan dari bapak atau ibu sebagai pekerja informal (pekerja bukan penerima upah), baik itu terkait tidak adanya kejelasan status hubungan kerja, waktu jam kerja, upah dan sebagainya, tentu ini akan terus menjadi fokus utama kami," kata Dirjen Putri.
Ke depan, lanjut Dirjen Putri, Kemnaker akan mengatur kembali regulasi dan termasuk mengkomunikasikannya dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami akan atur kembali regulasinya seperti apa, dan tentu akan kami komunikasikan juga kepada BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendapatkan solusi konkret ke depannya," kata Dirjen Putri.
Dirjen Putri mengungkapkan para pengemudi ini sangat penting untuk segera mendapatkan perlindungan sosial yang memadai dari berbagai risiko kecelakaan kerja maupun akibatnya.
Nantinya dengan menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, banyak manfaat yang didapatkan dari program jaminan sosial, baik perlindungan bagi pekerja maupun keluarganya.
Lebih lanjut Dirjen Putri menyampaikan melalui momentum Mayday ini, dia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan momentum Hari Buruh dengan sebaik-baiknya.
Kemnaker mengisi kegiatan Mayday 2023 dengan menggelar dialog bersama pekerja sektor informal di Jakarta, ini yang dibahas
- Brawijaya Hospital Depok Luncurkan Klinik Nyeri & Trauma Center, Kualitas Layanan Tipe A
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- Ikhtiar FESMI Wujudkan Jaminan Sosial bagi Musisi dan Pekerja di Bidang Musik
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar