Mayjen Dudung Soal Jumlah Korban Penganiayaan dan Kerugian Materiel saat Penyerangan Polsek Ciracas
Kamis, 03 September 2020 – 20:59 WIB
Dia menegaskan, sistem ganti rugi tidak menjadikan pelaku bebas dari hukum. Puspomad akan mengusut anggota TNI AD yang terlibat penyerangan.
BACA JUGA: Diduga Gelapkan Uang Sebesar Rp1,7 Miliar, Oknum Polisi DS Dilaporkan ke Polda
"Jadi dia tetap bertanggungjawab dan harus mengganti kerugian itu. Jadi hanya menanggulangi agar ganti rugi ini dilaksanakan," pungkas dia. (ast/jpnn)
Mayjen Dudung sebut ada korban penganiayaan saat insiden penyerangan Polsek Ciracas. Berapa jumlahnya? Simak keterangannya.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Perusakan Polsek Ciracas, Prada Ilham Dihukum Satu Tahun Penjara, Dipecat dari TNI
- Prada M Ilham Pelaku Utama Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Dipecat dari Anggota TNI
- Jenderal Andika Dukung Upaya LPSK Lindungi Saksi-Korban di Kasus Polsek Ciracas
- Wow, Sebegini Jumlah Oknum TNI Tersangka Penyerang Polsek Ciracas
- 10 Fakta Terbaru Kasus Ciracas, Ada Penusukan, Rugi Rp1 M Tak Minta Ganti
- Ini yang Akan Dilakukan TNI AD Pascaperistiwa Penyerangan Polsek Ciracas