Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto Akan Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria selaku terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
Sidang terdakwa Hendra dan Agus bakal menghadirkan 13 orang saksi.
Hendra dan Agus Nurpatria tiba di PN Jaksel dengan pengawalan personel Brimob dan petugas kejaksaan sekitar pukul 08.50 WIB.
Keduanya memakai kemeja putih yang dibalut rompi tahanan kejaksaan. Namun, rambut Hendra tampak dicukur tipis.
Kedua terdakwa tidak mengucapkan apa pun saat disapa awak media begitu tiba di PN Jaksel. Dia hanya mengangkat tangan tanda salam.
Penasihat hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan kedua kliennya akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Belasan saksi yang dihadirkan dalam persidangan mereka nantinya mayoritas anggota dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Rencana untuk saksi info dari jaksa penuntut umum (JPU) ada 13 saksi. Mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," kata Ragahdo saat dikonfirmasi, Kamis.
Pensiunan polisi, Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto akan bersaksi di sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria terkait kematian Brigadir J.
- Nirina Zubir Ungkap Perubahan Setelah Ernest Cokelat Jadi Ketua RT
- Respons Atta Halilintar Dicalonkan Jadi Ketua RT dan RW
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto