Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto Akan Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria

12. Radite Hernawa
13. Agus Saripul Hidayat.
Hendra Kurniawan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut keterlibatannya dalam perkara kematian Brigadir J.
Eks karopaminal Divpropam Polri itu didakwa karena meneruskan perintah atasannya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan kadiv Propam Polri.
Hendra kemudian memerintahkan beberapa anak buahnya untuk merusak CCTV di TKP pembunuhan Brigadir Yosua hingga mengintervensi proses penyidikan.
JPU mendakwa Hendra Kurniawan dengan Pasal 49 Jo Pasal 33 Subsider Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 Subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pensiunan polisi, Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto akan bersaksi di sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria terkait kematian Brigadir J.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY