Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024

jpnn.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan pihaknya telah menindak tentara yang terlibat narkoba.
Menurut Mayjen Yusri, jumlah anggota TNI yang diproses hukum sebanyak 254 personel.
Yusri menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil penindakan internal selama kurun waktu 2022-2024.
"Ada sekitar 254 perkara yang kami tangani terkait dengan narkoba," kata Yusri saat menghadiri Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, di Kantor BNN RI, Jakarta, Senin (23/12).
Dia menyebut bahwa sanksi bagi anggota TNI yang terlibat kasus narkoba tidak main-main.
"Jadi, kalau terkait dengan narkoba, Panglima tidak main-main, dalam hal ini memberikan sanksi, sanksinya adalah pecat," tuturnya.
Mayjen Yusri menjelaskan bahwa 254 perkara tersebut telah dilimpahkan kepada pengadilan militer.
Pihaknya memastikan TNI akan terus berkomitmen untuk bersinergi melakukan pencegahan dan penindakan pemberantasan narkoba dengan BNN.
Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyebut pihaknya telah memberi sanksi terhadap 254 anggota TNI yang terlibat narkoba.
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Perkuat Sinergisitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Puluhan Ribu Banser Apel Bareng TNI, Addin: Dua Kekuatan Manunggal Indonesia
- Panglima TNI Jenderal Agus dan KSAD Jenderal Maruli Terima Wing Kehormatan Penerbang Kelas I TNI AU