Mayor Agus Yudhoyono Ikut Pilgub DKI, Inilah Respons Mabes TNI

Mayor Agus Yudhoyono Ikut Pilgub DKI, Inilah Respons Mabes TNI
Komandan Yonif Mekanis 203/Arya Kemuning, Kodam Jaya, Mayor Agus Harimurti Yudhoyono. Foto: Instagram/agusyudhoyono

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Mayor Agus Yudhoyono untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta membawa konsekuensi pada kariernya di militer.

Sesuai aturan, putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu harus mengundurkan diri dari TNI karena mencalonkan diri di pilkada.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaeman mengatakan, ada ketentuan dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Salah satu ketentuan dalam UU itu mengatur masa dinas anggota TNI.

“Di antaranya mengatur masa dinas TNI. Kalau prajurit, minimal sepuluh tahun berdinas, mereka mengundurkan diri atau pensiun, boleh-boleh saja,” katanya kepada JPNN.Com, Jumat (23/9).

Tatang juga menyinggung ketentuan lain.

Yakni aturan dalam Undang-Undang Pilkada yang mengatur calon kepala daerah dari anggota TNI/Polri.

Selain itu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada Agustus 2016 juga telah menerbitkan surat edaran.

“Intinya setiap prajurit yang ikut dalam pilkada, harus mengajukan surat permohonan secara hierarkis.

JAKARTA - Keputusan Mayor Agus Yudhoyono untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta membawa konsekuensi pada kariernya di militer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News