Mayor Agus Yudhoyono Ikut Pilgub DKI, Inilah Respons Mabes TNI
jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Mayor Agus Yudhoyono untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta membawa konsekuensi pada kariernya di militer.
Sesuai aturan, putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu harus mengundurkan diri dari TNI karena mencalonkan diri di pilkada.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaeman mengatakan, ada ketentuan dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Salah satu ketentuan dalam UU itu mengatur masa dinas anggota TNI.
“Di antaranya mengatur masa dinas TNI. Kalau prajurit, minimal sepuluh tahun berdinas, mereka mengundurkan diri atau pensiun, boleh-boleh saja,” katanya kepada JPNN.Com, Jumat (23/9).
Tatang juga menyinggung ketentuan lain.
Yakni aturan dalam Undang-Undang Pilkada yang mengatur calon kepala daerah dari anggota TNI/Polri.
Selain itu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada Agustus 2016 juga telah menerbitkan surat edaran.
“Intinya setiap prajurit yang ikut dalam pilkada, harus mengajukan surat permohonan secara hierarkis.
JAKARTA - Keputusan Mayor Agus Yudhoyono untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta membawa konsekuensi pada kariernya di militer.
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa