Mayor Agus Yudhoyono Ikut Pilgub DKI, Inilah Respons Mabes TNI
jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Mayor Agus Yudhoyono untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta membawa konsekuensi pada kariernya di militer.
Sesuai aturan, putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu harus mengundurkan diri dari TNI karena mencalonkan diri di pilkada.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaeman mengatakan, ada ketentuan dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Salah satu ketentuan dalam UU itu mengatur masa dinas anggota TNI.
“Di antaranya mengatur masa dinas TNI. Kalau prajurit, minimal sepuluh tahun berdinas, mereka mengundurkan diri atau pensiun, boleh-boleh saja,” katanya kepada JPNN.Com, Jumat (23/9).
Tatang juga menyinggung ketentuan lain.
Yakni aturan dalam Undang-Undang Pilkada yang mengatur calon kepala daerah dari anggota TNI/Polri.
Selain itu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada Agustus 2016 juga telah menerbitkan surat edaran.
“Intinya setiap prajurit yang ikut dalam pilkada, harus mengajukan surat permohonan secara hierarkis.
JAKARTA - Keputusan Mayor Agus Yudhoyono untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta membawa konsekuensi pada kariernya di militer.
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru