Mayor Agus Yudhoyono Ikut Pilgub DKI, Inilah Respons Mabes TNI
Jumat, 23 September 2016 – 10:10 WIB
“Contohnya, jika yang bersangkutan berada di tingkat batalyon, maka mengajukan permohonan ke tingkat brigade,” paparnya.
Tatang menegaskan, anggota TNI yang mencalonkan diri di pilkada harus sudah berhenti dari militer pada saat ditetapkan sebagai calon kada oleh KPU.
”Jika nanti yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon oleh KPU, ya harus mengundurkan diri. Jadi sebenarnya permohonan ikut pilkada sekaligus permohonan mengundurkan diri,” tegasnya.
Tatang menambahkan, ketika Agus sudah mengikuti tahapan kampanye berarti sudah tidak boleh lagi menjadi anggota TNI.
“Jadi jelas di situ netralitanya. Karena sejak masa kampanye sampai masa pencoblosan, tidak ada lagi atribut TNI,” tegasnya.(fri/ara/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Mayor Agus Yudhoyono untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta membawa konsekuensi pada kariernya di militer.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ikatan Pemuda Betawi Soroti Seleksi Dewan Kota Jakpus
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Polisi Antisipasi Peredaran Narkoba pada Malam Pergantian Tahun di Batam
- Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik di Jogja Bareng Wamenhub