Mayor BF Perkosa Prajurit Wanita, Danpaspamres Menunggu Panggilan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum mengenai anggotanya Mayor BF yang diduga memerkosa prajurit TNI wanita.
Dia mempersilakan POM TNI untuk memanggil anggotanya itu.
"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sesuai hukum yang berlaku. Nanti biar hukum yang memutuskan," kata dia Sabtu (4/12).
Menurut dia, Mayor BF sudah tidak menjalani tugas sebagai perwira Paspampres.
Jenderal bintang dua itu menerangkan Mayor BF sudah ditahan.
"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," jelas dia.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut perwira di Satuan Paspampres Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita dari Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.
Konon, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan Mayor BF terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Menurut Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko, Mayor BF sudah tidak menjalani tugas sebagai perwira Paspampres.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti