Mayor Helmanto Disebut Memerintahkan Mutilasi Warga, Perintah Panglima TNI Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan tegas meminta jajarannya untuk terus menelusuri semua pihak yang terlibat di dalam perkara hukum mutilasi empat orang warga sipil di Papua.
Andika memerintahkan yang terlibat diberi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Terus telusuri semua yang terlibat dalam perkara hukum ini, untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundangan,” kata Andika dalam rapat rutin bersama Tim Hukum TNI, dikutip dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Minggu.
Dalam kesempatan tersebut, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan berdasarkan perkembangan penyidikan, inisiasi pertama dari perkara tersebut datang dari Mayor Helmanto (tersangka HF).
Menanggapi hasil perkembangan penyidikan, Jenderal Andika mengarahkan untuk memberi hukuman yang maksimal.
“Terus, yang katanya sudah pernah melakukan mutilasi sebelumnya yang mana? Rahmat (tersangka R)? Berarti itu nanti, yang lain (hukumannya) maksimal itu seumur hidup,” ucap Andika.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Polres Mimika telah menangkap Roy Marthen Howay, seorang buron yang masuk ke daftar pencarian orang kasus mutilasi di Timika, Papua.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengungkapkan tersangka Roy Howay ditangkap di Jalan Cemara, Distrik Wania.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, inisiasi pertama dari perkara mutilasi datang dari Mayor Helmanto. Panglima TNI meminta telusuri semua yang terlibat.
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- 27 Anggota KKB Tewas Sepanjang 2024
- Irjen Patrige: ada 267 Orang Meninggal di Jalan Raya
- Sebanyak 990 Personel Naik Pangkat di Polda Papua, ada 14 Kombes
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan